Senin, 23 Januari 2017

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 2 kelompok) Analisis Penerapan Teknologi




PENERAPAN PT KAI DALAM HAL PELAYANAN PEMBELIAN
TIKET COMMUTER LINE DENGAN VENDING MACHINE



MANFAAT, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN YANG DI RASAKAN TERHADAP PENGGUNA:

Penerapan Vending Machine dalam pembelian tiket kereta api sangat dirasakan oleh pengguna commuter line yang membeli tiket menggunakan vending machine, contoh nya saya mewawancarai salah satu pengguna, yaitu Hariyanto yang berprofesi sebagai Mahasiswa, commuter line menjadi jalur transport nya sehari-hari, menurut mas haryanto ada nya vending machine sangat bermanfaat, karena pembelian tiket menjadi lebih cepat dan ringkas, dan jika di tanya mengenai kerugian nya mahasiswa bernama haryanto ini menjawab petunjuk pada vending machine kurang jelas dan terkadang jika ada pengguna baru maka akan sulit untuk mencobanya.

Dan ada juga kelebihan dan kekurangan menurut salah satu mahasiswi, sebut saja Tyas. Mahasiswi ini menyebutkan bahwa kekurangan dari vending machine ini tidak tersedia begitu banyak di setiap stasiun, dan hanya tersedia di beberapa stasiun saja dan menimbulkan antrian, dia mengatakan bahwa vending machine ini juga terkadang mengalami error dan kurang nya sosialisasi terhadap orang tua / lansia yang tidak mengerti cara menggunakan nya. dari segi kelebihan nya di beberapa stasiun contoh nya stasiun manggarai terdapat lebih dari satu vending machine yang tidak menimbulkan begitu antrian yang padat.

MANFAAT YANG DIRASAKAN OLEH PERUSAHAAN ITU SENDIRI:
Loket konvensional akan ditiadakan karena sudah memakai mesin tiket otomatis (vending machine), dan bisa menghemat anggaran dari PT KAI itu sendiri.




KELOMPOK: 

- ACHMAD ARIFIN          1B115215

- CHAIRUL ANWAR         1B115218

- INDRA DWIGUNA         1B115214

- SABBA SHUKMA           1B115210





JIKA VIDEO DI ATAS KURANG JELAS BUKA LINK:

https://www.youtube.com/watch?v=xt8M-TGHsl4

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 1) Timbulnya Berprasangka Buruk atau Diskriminasi

Diskriminasi Rasial di Papua Bercorak 

Pelanggaran HAM

Diskriminasi secara kultural merupakan fenomena sosial yang terjadi di belahan bumi manapun di dunia, namun kemudian suatu negara melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya/individu di wilayahanya berdasarkan kebijakan-kebijakan merupakan pengingkaran atas harkat-harkat kemanusiaan yang sulit untuk ditolerir. Apalagi dalam konteks Indonesia yang konstitusinya mendasarkan diri kepada negara hukum (rechtstaat).

Diskriminasi rasial merupakan politik diskriminasi yang sudah berlangsung sejak lama di Papua, bahkan jauh lebih tua dari umur masuknya Papua kedalam NKRI. Politik diskriminasi rasial berakar dan mulai diterapkan sejak jaman penjajahan Belanda dengan kebijakan segregasi rasialnya sebagai salah satu contohnya adalah pembatasan terhadap kelompok untuk mendapat pendidikan.

Diskriminasi rasial di Indonesia juga dilegitimasi oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu berbagai pertentangan di dalam konstitusi (pertentangan antar pasal), pertentangan antar Undang-undang, dan pertentangan di dalam hirarki pertauran hukum dan perundang-undangan yang lain. Konflik hukum justru menjadi celah bagi terobosan berbagai kepentingan untuk melakukan tindakan diskriminatif secara lebih luas.

Kebijakan politik rasial tersebut yang kemudian dieskalasi dengan kegagalan negara untuk membangun kesejahteraan sosial, yang pada akhirnya banyak mengakibatkan berbagai tindak-tindak rasialisme yang bermuara kepada kekerasan terhadap kelompok etnis Papua yang dilakukan secara sistematis, seperti Represifitas Militer terhadap rakyat Papua, pembunuhan pembunuhan secara brutal, Negara tidak mampu memberikan perlindungan bahkan keadilan/pemulihan kepada korban-korban di Papua.

Tidak saja dalam konteks etnis Papua, kebijakan diskriminasi juga dialami oleh masyarakat adat yang selama ini terampas hak-hak adatnya, antara lain hak atas tanah ulayatnya, hak atas pengelolaan sumberdaya alam, dan hak mereka untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik.

Pembatasan terhadap kebebasan berkeyakinan mengakibatkan pengingkaran atas hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, misalnya hak untuk membentuk keluarga dan mempunyai keturunan lebih banyak seperti yang dialami oleh masyarakat atau komunitas etnik yang dibatasi dengan keberhasilan pemerintah dalam menerapkan penggunaan KB.

Selama periode sebelum 1998, tidak ada upaya negara untuk melakukan penghapusan diskriminasi rasial, bahkan tidak jarang fakta-fakta diskriminasi tersebut tidak diakui sebagai diskriminasi. Kemudian baru pada tahun 1999, setelah terjadi reformasi dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, negara Republik Indonesia meratifikasi International Convention on Elimination of All Forms Racial Discrimination pada tahun 1999, karena desakan komunitas Internasional.

Sampai saat ini kebijakan penghapusan rasial belum sepenuhnya dilaksanakan. Misalnya berbagai kasus diskriminasi rasial masih terjadi di Papua, dan negara belum melakukan perlindungan yang efektif atau pemidanaan atas diskriminasi rasial tersebut sekalipun itu dilakukan oleh aparat negara. Bahkan upaya hukum tersebut belum tercermin dengan masih berlakunya berbagai peraturan perundangan lainnya yang diskriminatif.

SUMBER

Sabtu, 19 November 2016

Ilmu Sosial Dasar 3

           Pulau Marampit mempunyai luas 14,99 kilometer persegi. Pulau Marampit merupakan satu dari titik terluar koordinat laut Sulawesi yang berbatasan dengan negara luar. Jarak pulau Marampit ke Ibu Kota Provinsi Sulawesi utara sekitar 259 mil, sementara ke Filipina hanya 78 mil. Terdapat beberapa desa di Pulau Marampit dengan warganya bermata pencarian sebagai nelayan dan petani.
Susahnya akses ke pulau-pulau lain, terutama ke ibu kota kabupaten menjadi keluhan utama warga Marampit. Warga hanya bisa pasrah jika tak ada kapal, sekalipun dalam kondisi mendesak. "Kalaupun ada, kapal perintis yang datang tidak menentu jadwalnya. Alhasil penduduk di sini seringkali mempertaruhkan nyawanya dengan perahu motor tempel menantang ombak yang cukup besar. Begitu pula, kesulitan komunikasi menjadi sebuah persoalan yang sangat terasa di Marampit. Tidak ada jaringan telepon, sehingga warga di Marampit seperti tertutup komunikasi dengan dunia luar.
Berdasarkan hal ini, saya ingin memberikan ide atau gagasan untuk desa ini yaitu agar pemerintah lebih memperhatikan nasib warga negaranya terutama yang berada diperbatasan. Dan pemerintah juga harus meratakan pembangunan terutama yang ada di perbatasan, seperti membangun akses untuk lebih mudah keluar masuk pulau yang berada diperbatasan dan membangun fasilitas-fasilitas penting terutama alat komunikasi untuk menjangkau warga di perbatasan. 

Senin, 03 Oktober 2016

ILMU SOSIAL DASAR 2


Keadaan Wilayah dan Penduduk di Perbatasan Kalimantan


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan (archipellagic state) dengan 17.508 pulau. Indonesia berbatasan dengan banyak negara tetangga, baik di darat maupun laut. Indonesia berbatasan langsung di daratan dengan tiga negara yaitu Malaysia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae. Di wilayah laut, berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Lorosae. Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dalam konstitusi suatu negara sering dicantumkan pula penentuan batas wilayah.

Di Kalimantan Barat yang langsung berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur membentang sepanjang 966 kilometer, mempunyai luas sekitar 2,1 juta hektar atau hampir seluas Provinsi Nusa Tenggara Barat atau Provinsi Sulawesi Utara. Secara administratif meliputi 5 wilayah Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan 15 Kecamatan dan 98 Desa. Kondisi geografis dan Topografi wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang masih terisolir, karena keterbatasan prasarana jalan, transportasi darat, sungai serta fasilitas publik lainnya. Kondisi ini berdampak pada kondisi kesejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan dan skill masyarakat daerah perbatasan yang masih tertinggal dibanding dengan masyarakat daerah Serawak.

Penduduk Kalimantan Barat dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi cenderung ke Serawak, karena akses yang mudah serta ketersediaannya fasilitas yang lebih baik. Kawasan perbatasan terdapat sekitar 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Serawak, lebih 60% penduduk masyarakat Puring Kencana juga memiliki KTP Malaysia dan termasuk Surat Peranak (Akte Kelahiran), hal ini dikarenakan mereka lebih senang mendapatkan akte kelahiran dari Pemerintah Malaysia. Di bidang pendidikan, usia anak-anak yang bersekolah, lebih memilih sekolah di Malaysia dengan perbandingan dalam tahun ajaran 2008 hanya 13 anak yang masuk SD di Puring Kencana, sedangkan 83 anak lainnya memilih sekolah di Malaysia. Alat ukur (mata uang) yang digunakan lebih dominan ringgit dari pada rupiah.

Realitas yang memprihatinkan ini disebabkan kondisi daerah yang pembangunannya terbelakang dan terisolir (indikator daerah tertinggal dan aksebilitas rendah). Penduduk dalam melakukan aktifitas sosial ekonomi cenderung ke Serawak, hal ini karena akses yang mudah serta ketersediaan fasilitas yang lebih baik (menjadi hinterland Serawak). Ketergantungan perekonomian masyarakat perbatasan hampir semua barang dan jasa, tempat menjual hasil bumi masyarakat di wilayah Malaysia.

Kesenjangan kehidupan yang tejadi di daerah perbatasan ini sedikit banyak dipengaruhi oleh ketimpangan infrastruktur dan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah RI, contohnya seperti harga kebutuhan pokok yang sangat mahal, masyarakat lebih memilih masuk ke wilayah Malaysia untuk memenuhi kebutuhannya, bisa kita bayangkan harga semen 1 juta rupiah per sak, bensin 25 ribu rupiah per liter, sementara di negara tetangga, lebih murah, di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, warga bergantung pada pasokan listrik dari Malaysia. Jalan aspal di kawasan itu juga dibangun kontraktor Malaysia. Karena ketimpangan inilah masyarakat di perbatasan Kalimantan rela menyerahkan wilayahnya masuk ke negara tetangga. Mereka telah memindahkan patok-patok perbatasan ke wilayah negara tetangga, dan ini juga yang menjadi motivasi bagi masyarakat di perbatasan untuk berganti status kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia. Yang lebih ironis lagi masyarakat di perbatasan Kalimantan tidak mengenali presiden mereka sendiri, mereka lebih kenal dengan PM mentri Malaysia.


sumber : http://www.batasnegeri.com/keadaan-wilayah-dan-penduduk-di-perbatasan-kalimantan/

ILMU SOSIAL DASAR 1

1. Bagaimana perkembangan penduduk di daerah masing-masing ?

Kecamatan Duren Sawit terletak di Jakarta Timur. Dahulu merupakan bagian dari Kecamatan Jatinegara. Baru pada tahun 1990-an dibentuk Kecamatan Duren Sawit. Sebelumnya kecamatan ini berada di bawah yurisdiksi kecamatan Jatinegara. Waktu itu Bekasi masih berstatus kota administratif (kotif). Sejak berdiri kecamatan, Kantor Kecamatannya ini tetap beralamat di Jalan Swadaya 6/4, Duren Sawit.

Kecamatan Duren Sawit merupakan pemekaran dari Kecamatan Jatinegara pada tahun 1993. Pada tahun 1993, Dibentuk Kecamatan Duren Sawit. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Cakung di sebelah utara, Kecamatan Jatinegara di sebelah barat, Kecamatan Bekasi Barat di sebelah timur, dan Kecamatan Makasar di sebelah selatan.

Duren Sawit terdiri dari 7 kelurahan:
  1. Pondok Bambu, Duren Sawit dengan kode pos 13430
  2. Duren Sawit, Duren Sawit dengan kode pos 13440
  3. Pondok Kelapa, Duren Sawit dengan kode pos 13450
  4. Pondok Kopi, Duren Sawit dengan kode pos 13450
  5. Malaka Jaya, Duren Sawit dengan kode pos 13460
  6. Malaka Sari, Duren Sawit dengan kode pos 13460
  7. Klender, Duren Sawit dengan kode pos 13470
Adapun perbandingan luas untuk kelurahan-kelurahan tersebut adalah sebagai berikut:

Sumber Data: Badan Pusat Statistik, Duren Sawit Dalam Angka 2013


Walaupun Kelurahan Klender tidak memiliki wilayah paling luas, kelurahan ini memiliki jumlah penduduk terbanyak dibandingkan kelurahan-kelurahan lainnya di Duren Sawit. Jumlah penduduk di Klender adalah 20.1% (sebanyak 76.194 orang) dari total penduduk Kecamatan Duren Sawit sebesar 379.099 orang. Adapun info lengkapnya bisa dilihat di tabel berikut ini:

Sumber: Duren Swit dalam Angka 2013, Badan Pusat Statistik


sumber : http://durensawit.com/profil/geografis-dan-kependudukan/

Sabtu, 16 Mei 2015

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.

a. Kiriman Uang(Transfer)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

b. Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme Kliring :
Yaitu untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.

c. Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

d. Safe Deposit Box
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

e. Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya.

f. Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.


g. Travellers Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.

h. Letter Of Credit
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.  Merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme Letter Of  Credit :
  • Bank pembuka Opening Bank.
  • Issuing Bank.
  • Bank devisa Advising Bank.
  • Paying Bank.
  • Negotiating Bank.
i. Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jamina. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi :
  • Terjadi perundingan rencana kerja proyek.
  • Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank.
  • Bank memberikan Sertifikat BG.
  • Sertifikat diberikan pada pemilik proyek.
  • Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor.
  • Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank.
  • Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek.
  • Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.

Simpanan Giro
Merupakan suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.





Simpanan Tabungan
Yaitu simpanan dari masyarakat atau pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Simpanan Deposito
Yaitu sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.


Contoh Soal :
Nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 Bulan
Periode : 4 agustus 2010-22 agustus 2010
Rumus :
Rumus bunga = nominal deposito x suku bunga x jumlah hari : 366
Jawab :
bunga bulan 1 (4 agustus – 22agustust) : 19 hari
Bunga sehari   = 60 jt x 10,75 % x 19 hari : 366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan menjadi :  Rp. 334,836,08
Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi : Rp. 6,696,8
Bunga = nominal x bunga x jangka wktu : 360
= 700 ribu x 16% x 26 hari : 360
= 8,088,89

Contoh Soal :
Tanggal
Nama Akun
Debet
Kredit
Saldo
1/8/10
KasTabungan
Rp. 700.000
Rp. 700.000
Rp. 700.000
12/8/10
TabunganKas
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 500.000
19/8/10
KliringTabungan
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp.600.000
26/8/10
TabunganKas
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 600.000
Tax/pajak        = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat : Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26 : 365
= 1,495,890411


      Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab :
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-

Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)


      Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365                

Bunga  = 2.000.000 x 12% x 180 hari
                                             365                                                                                                                    
                         = 118356.16 (sebelum pajak)
           Tax       = 118356.16 x 15%
= 17753.424
            Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584


   Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010
Saldo
700.000,-
07 Agustus 2010
Tarik tunai
200.000,-
12 Agustus 2010
Transfer masuk
600.000,-
19 Agustus 2010
Setor kliring
100.000,-
26 Agustus 2010
Tarik tunai
1.000.000,-
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :

Bunga harian:                                                             
1-6       : ((16 % x 70.000) / 365) x 6               = 1841,0959
7-11     : ((16% x 500.000) / 365) x 5              = 1095,8904
12-18   : ((16% x  1.100.000) / 365 ) X 7        = 3375,3425
19-25   : ((16% x 1.200.000) /365) x 7            =  3682,1918
26        : ((16% x 200.000) / 365) x 7              = 613,69863

Saldo akhir      : 8767,1236
Pajak 15%       : 1315,06854

Saldo bersih    : 7452,0556

KOMPUTER PERBANKAN

I.1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

I.2. Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.



I.3. Tugas Bank
I.3.A Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
    tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

I.3.B Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
    tentang kegiatannya.
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

I.3.C Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
4.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.