BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia,
meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya.
Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan
adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas.,
sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber
daya manusia terutama generasi mudanya.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai
bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap
memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah
suplai meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar
dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang
mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia
15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada pula yang
masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada
usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau
kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba,
mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk
dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan
terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
hal-hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk menyusun makalah
yang berjudul “Narkoba Penghancur Generasi Muda” dengan bimbingan dari
guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dan beberapa referensi buku tentang narkoba.
B. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman, agar pembaca yang
khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang dimaksud
dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba.
Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang khususnya
pada generasi muda.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu narkoba?
2. Bagaimana penyalagunaan narkoba?
3. Apa dampak narkoba terhadap generasi muda?
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
A. NARKOBA
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan.
Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh
terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san
sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah
(meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh
lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah.
Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah
melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung
masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah
penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan
yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya
bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu,
penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang.
Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam
dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya.
Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza
adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang,
tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami. Seperti opium (getah tanaman
candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang
tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan
ketergantungan yang tinggi.
B. PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak
untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya,
dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak.
Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena
itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan
atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi melalui
rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian
ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan,
ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian akan terjadi gejala putus
zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika pemakaian zat
dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat tergantung pada jenis zat narkoba, dosis
yang digunakan, serta lama pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang
digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala sakitnya.
C. DAMPAK NARKOBA TERHADAP GENERASI MUDA
1. Bagi diri sendiri :
a. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja
§ Daya ingat, sehingga mudah lupa
§ Perhatian, sehingga sulit berkonsentrasi
§ Presepsi, sehingga memberi perasaan semu/khayal
§ Motivasi, sehingga keinginan dan kemampuan belajar merosot, persahabatan rusak, minat, dan cita-cita semula padam.
Oleh karena itu narkoba menyebabkan perkembangan mental-emosional dan sosial remaja terhambat. Bahkan ia mengalami kemunduran perkembangan.
b. Keracunan
Keracunan yakni gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup banyak, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada jenis, jumlah, dan cara penggunaan.
c. Overdosis
Overdosis dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan atau perdarahan otak. Overdosis terjadi karena toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau karena sudah lama berhenti pakai, lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.
d. Gejala putus zat
Gejala putus zat yakni gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya. Berat atau ringannya gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakaian.
e. Berulang kali kambuh
Maksud dari berulang kali kambuh yakni tergantungan yang menyebabkan rasa rindu pada narkoba, walaupun telah berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan tempat-tempat penggunaan dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba kembali. Itu sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.
f. Gangguan perilaku/mental-sosial
Gangguan perilaku/mental-sosial yakni acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, serta hubungan dengan keluarga/sesama terganggu. Terjadi perubahan mental: gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide paranoid.
g. Gangguan kesehatan
Gangguang kesehatan yakni kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat reproduksi, penyakit kulit dan kelam1n.
h. Kendornya nilai-nilai
Kendornnya nilai-nilai yakni kendornya nilai-nilai kehidupan agama-sosial-budaya, seperti perilaku s3ks bebas dengan akibatnya (penyakit kelam1n dan kehamilan yang tidak diinginkan). Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.
i. Masalah ekonomi dan hukum
Masalah ekonomi dan hukum yakni pecandu terlibat hutang. Karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Ia mencuri uang atau menjual barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus sekolah. Mungkin juga ia akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
2. Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
3. Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4. Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran/prasarana yang harus disediakan.
BAB III
PENUTUP
Akihirnya makalah yang berjudul “Narkoba Penghancur Generasi Muda” ini
telah selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa
bermanfaat bagi kita semua sehingga kita bisa mengerti tentang bahaya
narkoba yang bisa mengerogoti moral kita dan sebagai generasi muda maka
kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung bangsa sekaligus
bertangung jawab atas kemauan bangsa ini.
SIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan
kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran
maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
SARAN
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan
bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan narkoba. Karena jika
seseorang sudah kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan secara fisik
saja, tapi juga secara psikis karena sudah menimbulkan efek
ketergantungan.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2006. Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta :Balai Pustaka.
Martono, Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2008. Membantu Pemulihan
Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Demikian informasi terbaru seputar Contoh Makalah tentang Bahaya Narkoba Lengkap,
semoga artikel seputar makalah diatas bermanfaat, admin hanya berbagi
informasi agar sobat semua lebih mudah mendapatkan berita/artikel yang
dapat dijadikan sebagai bahan tugas pembelajaran.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dikalangan para siswa, terutama bagi mereka yang secara formal
berada dibangku SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali
pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya
karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseoorang atau sekelompok orang
kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin tahu,
ingin memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu.
Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
B. Pembatasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
1. Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Cara Pengobatan Narkoba
C. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?
2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?
D. Tujuan Penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada
semua pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak menggunakan
Narkotika/Narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan
adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam
kehidupan sehari-hari.
F. Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dari buku yang berjudul
Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Majalah Remaja Selain itu, tim penulis
juga memperoleh data dari interne
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan
berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di
pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat
juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium,
suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh
Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika,
Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh
masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak
sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik,
psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan
Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun
sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan
(psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan
perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan
dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
B. Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin
(putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan
kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah
amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol,
dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok
remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya
pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk
penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
Menimbulkan semangat
Merasa waktu berjalan lambat
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui
pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara
pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah
(intravena)
Menimbulkan euforia.
Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi)
Kebingungan (konfusi)
Berkeringat
Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar
Gelisah dan perubahan suasana hati.
Mulut kering dan warna muka berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas
pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh
heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk
bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street
heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat
dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik
atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60
detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan
kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk
menikmatinya.
Denyut nadi melambat.
Tekanan darah menurun.
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang
hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar
hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.Jika sudah toleransi, semakin
mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau
singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman
ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan
kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
Mulut dan tenggorokan kering.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar